Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, KPAH Dany Nur Adiningrat, menyatakan, usulan ini bertujuan mengembalikan hak-hak Keraton dan Mangkunegaran, bahkan dengan menjadikan Solo sebagai provinsi tersendiri.
Namun Ahmad Irawan mengingatkan agar proses ini tidak dilakukan terburu-buru. Ia meminta kajian naskah akademik dilakukan secara komprehensif, disertai keterlibatan publik dan pengambilan keputusan secara politik yang terbuka.
“Kita perlu dalami dulu: apakah Solo layak menjadi daerah istimewa? Jangan sampai keputusan ini jadi simbolik saja, tanpa substansi,” tutupnya.