Tajukpolitik – Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang konstitusional. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengganti jadi sistem proporsional tertutup, maka evaluasi perbaikan sistem tidak bisa lagi dilakukan ke depan.
Hal ini diungkpakan oleh Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, ketika membacakan keterangan Perludem sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/3).
Sikap Perludem sendiri menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Fadli awalnya mengatakan bahwa penggugat dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan sistem pemilu yang konstitusional ada sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, apabila MK mengabulkan permintaan tersebut, maka ruang evaluasi terhadap sistem pemilu akan hilang.
“Nantinya tidak bisa lagi dilakukan evaluasi perbaikan dan pembenahan (sistem pemilu), jika mahkamah sudah memutuskan bahwa sistem pemilu yang paling konstitusional itu adalah sistem proporsional daftar tertutup,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ruang evaluasi menjadi hilang karena sistem pemilu yang konstitusional hanyalah sistem proporsional tertutup. Dengan begitu, pembentuk undang-undang tidak bisa menerapkan sistem pemilu lainnya di Indonesia.
Padahal, lanjutnya, terdapat banyak sistem pemilu dengan berbagai variannya. Selain itu, perlu dilakukan simulasi dan kajian mendalam untuk menentukan sistem pemilu yang paling cocok diterapkan di Indonesia.
Karena itu, tambahnya, penentuan sistem pemilu seharusnya tetap menjadi ranah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden. Penentuan sistem pemilu seharusnya tidak dilakukan oleh MK.
“Tidak boleh dipaksakan kepada mahkamah untuk menyatakan salah satu dari ragam sistem pemilu itu adalah sistem pemilu yang paling konstitusional,” tuturnya.
Ia menambahkan jika MK dapat menjelaskan dan memberikan batasan terhadap batasan-batasan dan prinsip-prinsip yang mesti dilakukan oleh partai politik dalam mengajukan calon anggota legislatif.
“Masalah yang dibawa oleh pemohon dalam perkara ini sebetulnya sudah terselesaikan tanpa perlu mengubah sistem pemilu,” pungkasnya.