Tajukpolitik – Sikap tak konsisten ditunjukkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dulu PKS bersuara lantang menolak sistem pemilu proporsional tertutup, namun sekarang terlihat malah mendukung.
Hal tersebut dibuktikan dari pernyataan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dalam tayangan yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (17/5).
Mardani menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu segera direvisi.
“Kita harus betul-betul merevisi UU Pemilu agar pemilu itu jadi murah, jadi mudah, jadi berkah karena memang UU dan sistem yang kita buat,” ujar Mardani.
Mardani, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKS, menekankan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup bisa menjadi alternatif yang diterapkan di Indonesia.
“Misal, harus pemilu itu meningkatkan party-id (party identification), orang makin suka dengan partai politik. Oleh karena itu, proporsional tertutup itu salah satu caranya,” jelasnya.
Menurut Mardani, dengan sistem proporsional tertutup, masyarakat dapat lebih melihat visi dan kaderisasi partai politik secara keseluruhan. Ini memungkinkan publik untuk menilai apakah partai memiliki kader yang berkualitas dan visi yang jelas.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem ini, masyarakat bisa memilih langsung wakil mereka yang akan duduk di parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, masyarakat hanya akan mencoblos gambar partai politik, dan partai tersebut yang akan menentukan siapa kader yang akan menjadi wakil rakyat.
Pada 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh beberapa pihak yang ingin mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Dalam putusan tersebut, Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka” tetap berlaku.
Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa meskipun menolak permohonan tersebut, sistem proporsional terbuka memiliki kekurangan dan kelebihan, begitu pula dengan sistem proporsional tertutup.
Revisi UU Pemilu yang diusulkan oleh Mardani Ali Sera diharapkan dapat menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia agar lebih efisien dan membawa berkah bagi semua pihak.
Walau memang sangat terlihat ada sikap tak konsisten dari PKS. Sebab, pada Pemilu 2024 lalu PKS dengan tegas menolak sistem proporsional tertutup.
Pandangan ini menyoroti pentingnya perbaikan regulasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi politik masyarakat.