Langkah ini bertujuan mempersempit disparitas upah antardaerah.
Menurut Yassierli, daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berhak menetapkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan wilayah dengan pertumbuhan lebih rendah.
Dewan Pengupahan daerah pun akan memiliki peran lebih besar dalam proses perumusan.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa penetapan UMP mulai 2026 akan menggunakan formula baru, termasuk penyesuaian pada variabel alpha yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jika sebelumnya alpha berada pada kisaran 0,10–0,30, maka rentangnya akan diperluas sesuai amanat MK. Meski begitu, variabel dan rumus dasar penetapan UMP tetap sama.
Dengan mekanisme baru, UMP tidak lagi diumumkan pemerintah pusat, melainkan ditetapkan langsung oleh masing-masing gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah.
Langkah ini diharapkan membuat penetapan upah lebih adil dan sesuai kondisi ekonomi setiap wilayah.



