Tajukpolitik – Dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mendalami aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem semakin kuat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan hingga ke level pejabat teras partai, termasuk Ketua Umum Surya Paloh.
“Jika terbukti menerima dana hasil korupsi, semuanya harus dibuka,” ujar Muzakir, Selasa (14/5).
Ia menambahkan bahwa jika uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) masuk ke kas politik Partai Nasdem, maka partai tersebut dapat dikenakan sanksi politik dan hukum.
“Jika masuk ke kas politik, parpol dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. Dan jika diterima oleh oknum parpol, maka oknum tersebut dapat dikenakan sanksi hukum dan politik,” jelas Muzakir.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, juga berpendapat bahwa ada peluang bagi KPK untuk menetapkan Partai Nasdem sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi.
Ia menilai kesaksian yang menyebut uang tersebut digunakan untuk membiayai ulang tahun partai adalah bukti yang kuat dan sah. Petrus mendorong KPK untuk menyelidiki lebih dalam dan memeriksa seluruh kader yang terlibat, termasuk petinggi Partai Nasdem.
“KPK harus memanggil Ahmad Ali, Waketum Nasdem, dan Rudi Masse untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL,” ujarnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem, Joice Triatman, yang juga mantan staf khusus SYL, menerima aliran dana ‘haram’ dari Kementan sebesar Rp850 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk Partai Nasdem.
Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, mengaku di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa uang tersebut diberikan kepada Joice atas perintah eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
“Permintaan Pak Kasdi adalah untuk menyelesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp850 juta,” kata Sukim kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Hakim Rianto kemudian menanyakan, “Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?”
Sukim mengingat bahwa kuitansi pembayaran Rp850 juta tersebut menggunakan kop surat berlogo Partai Nasdem yang didirikan oleh Surya Paloh.
Dorongan dari berbagai pihak agar KPK menyelidiki aliran dana korupsi ke Partai Nasdem semakin menguat.
Proses hukum diharapkan berjalan adil dan transparan untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.