Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara, Indra Prawira, menilai jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kurang kerjaan saat menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan pemilu 2024.
Indra mengatakan jika sebenarnya isu dugaan kecurangan pemilu di luar kewenangan DPD.
“Seperti yang kurang kerjaan he he, isunya berada di luar kewenangan DPD,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (6/3).
Indra menduga ada kepentingan tertentu terkait pembentukan pansus. Meski begitu, ujung-ujungnya juga tergantung DPR.
“Meskipun kalau ditarik-tarik bisa jadi ada hubungannya dengan kepentingan daerah, tapi toh ujungnya tergantung pada DPR,” tegas Indra.
Nantinya, lanjut Indra, pansus tersebut akan memberikan rekomendasi kepada DPR. Sehingga, keputusan akhir bukan pada pansus DPD, melainkan pada DPR.
“Hasilnya hanya sekedar saran atau masukan ke DPR,” tambah Indra.
Diberitakan sebelumnya, kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menanyakan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.
“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?,” kata Lanyalla dalam keterangan resminya, Selasa (5/2).
“Setuju,” jawab anggota.
“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” sambung Lanyalla.
Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.
“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” jelas Tamsil Linrung.