Tajukpolitik – Harapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kembali menduduki kursi di DPR RI periode 2024-2029 nyaris dipastikan kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pileg DPR RI 2024 yang diajukan oleh PPP.
Dari total 24 gugatan yang diajukan ke MK, hanya enam yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sedangkan sisanya dinyatakan “tidak dapat diterima” dalam putusan sela.
Dari enam gugatan yang bertahan hingga tahap pembuktian, hanya satu yang terkait dengan hasil Pileg DPR RI 2024, yaitu mengenai perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Namun, pada sidang pembacaan putusan Jumat (8/6), MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, majelis hakim menilai gugatan PPP tidak jelas atau kabur.
Praktis, dengan ini tak ada lagi gugatan sengketa PPP atas hasil Pileg DPR RI 2024 yang masih diproses.
Menurut data yang dihimpun, PPP diprediksi tidak akan masuk ke Senayan untuk pertama kalinya setelah hanya memperoleh 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan pada Pileg DPR RI 2024.
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, PPP hanya meraih 3,87 persen suara, kurang 0,12 persen dari ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
PPP memerlukan tambahan setidaknya 193.089 suara untuk bisa melampaui ambang batas tersebut.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS sesuai perintah MK dalam putusan sengketa pileg.
Namun, tidak semua PSU tersebut berkaitan dengan hasil Pileg DPR RI. Belum dapat dipastikan pula berapa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan terlibat dan memberikan suaranya pada PSU-PSU tersebut.
KPU akan segera menetapkan perolehan kursi partai politik di DPR RI pada dapil tanpa PSU.
Dengan demikian, peta politik di Senayan akan segera terbentuk tanpa kehadiran PPP, kecuali ada perubahan signifikan dari hasil PSU yang belum diputuskan.