TAJUKNASIONAL.COM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menandai langkah penting penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026.
Meski disahkan, RKUHAP menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai beberapa pasal masih kontroversial dan belum mencerminkan kepentingan publik secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, memahami bahwa kritik terhadap RKUHAP wajar.
Ia menekankan bahwa revisi KUHAP memang harus dilakukan agar selaras dengan KUHP baru.
“Tentu tidak sempurna. Namun UU ini penting karena awal tahun 2026 akan berlaku KUHP baru. KUHAP harus direvisi untuk penyesuaian dengan KUHP baru ini,” kata Benny, dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (18/11/2025).
Benny menegaskan bahwa keberhasilan RKUHAP tidak hanya ditentukan oleh pengesahan di DPR, tetapi lebih pada implementasi di lapangan.
Baca juga: Pembahasan Revisi KUHAP Siap Dimulai, DPR Tunggu Finalisasi Dokumen dari Pemerintah
Aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, dan Polri, memiliki peran sentral dalam memastikan setiap ketentuan dijalankan sesuai tujuan hukum.



