TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati sebuah kerangka kerjasama dagang untuk memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.
Kesepakatan ini membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk industri, pangan, dan pertanian dari AS.
Sebagai imbal balik, Amerika Serikat akan menurunkan tarif produk asal Indonesia menjadi 19 persen, turun drastis dari sebelumnya yang mencapai 32 persen.
Kesepakatan ini dinilai dapat membawa dampak positif terhadap sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi kedua negara.
Salah satu komitmen penting dari Indonesia adalah memberikan kepastian hukum dalam transfer data pribadi lintas batas, khususnya ke Amerika Serikat.
Pemerintah juga berjanji untuk mengatasi hambatan yang selama ini menghambat pertukaran data dan layanan digital antarnegara.
Baca juga: Dasco Tanggapi Kebijakan Tarif Impor Baru AS untuk Indonesia
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menilai bahwa praktik transfer data lintas negara adalah keniscayaan dalam era digital.