TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah.
“Perubahan ini bukan hanya soal aspek keagamaan, tetapi juga mencakup kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, serta peningkatan kualitas SDM aparatur,” ujarnya usai sidang.
Untuk itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, yakni Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.
Keterlibatan lintas kementerian ini dinilai penting agar layanan jamaah semakin komprehensif dan terintegrasi.
Baca juga: Durasi Perjalanan Haji dan Umrah Jika Lewat Laut dari Indonesia
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menambahkan bahwa inisiatif perubahan undang-undang ini berangkat dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan di lapangan.
“Seluruh fraksi di Komisi VIII sepakat agar RUU ini dibawa ke pembahasan tingkat II dan disahkan menjadi UU,” kata Marwan.