“Kesepahaman ini juga memperkuat kolaborasi dunia usaha dan industri kreatif di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025, tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif telah mencapai 27,4 juta orang, melampaui target yang ditetapkan.
Riefky juga memaparkan konsep pengembangan Ekosistem Kreatif 5.0, yang menempatkan manusia, kekayaan intelektual (IP), dan dampak ekonomi sebagai fondasi utama.
Ketua Umum KADIN, Anindya Novyan Bakrie, menilai industri kreatif memiliki potensi besar dalam menciptakan peluang usaha baru dan menyerap tenaga kerja di berbagai subsektor.
Dalam MoU, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data, pengembangan pemasaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan akses pendanaan untuk subsektor kreatif.



