Tajukpolitik – Wakil Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait temuan kecurangan di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Kasus ini mencuat akibat ditemukannya pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200 – 700 gram atau 7 ons per tabung.
“Kami tentu akan mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan tersebut,” ungkap Eddy, sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Pertamina di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Dalam penjelasannya, Eddy menyatakan bahwa setiap 1 kg LPG mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp11.000. Jika pelaku usaha menahan 500 gram per tabung, mereka telah mengambil subsidi negara sebesar Rp5.500 per tabung. Total subsidi yang diambil dari kasus ini bisa mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah.
Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, juga mengutarakan keprihatinannya. Menurutnya, meskipun terlihat sepele, permasalahan ini membutuhkan perhatian khusus agar tidak terjadi lagi.
Masyarakat yang menjadi korban tidak mendapatkan tiga kilogram elpiji yang seharusnya, melainkan hanya 2,5 atau 2,3 kilogram. Karding menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” papar Karding.
Sebagai hasil dari RDP tersebut, salah satu poin kesimpulan adalah mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, Pertamina juga diminta untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.
Dengan langkah ini, diharapkan pengawasan dan transparansi distribusi LPG dapat ditingkatkan, sehingga kecurangan seperti ini tidak terulang lagi.
Langkah tegas dari Pertamina dan DPR diharapkan bisa melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah kerugian negara.