Syarat utamanya yaitu pendapatan kotor gabungan orangtua maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau pendapatan per kapita keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per bulan.
Selain itu, calon pendaftar juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah desa atau kelurahan.
Program KIP Kuliah 2026 dapat diikuti oleh beberapa kelompok, yaitu:
Pemegang KIP Pendidikan Menengah
Keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Keluarga miskin/rentan miskin hingga desil 3 pada data PPKE
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
Calon mahasiswa yang memenuhi syarat miskin berdasarkan pendapatan dan SKTM
Baca juga: KIP Kuliah 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Manfaatnya!
Dengan segera dibukanya pendaftaran, calon mahasiswa diimbau menyiapkan dokumen lebih awal agar proses verifikasi berjalan lancar.
Program ini diharapkan dapat membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu.


