TAJUKNASIONAL.COM Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan bagi putra terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Bintara Brimob Tahun 2025.
Rekrutmen ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan sejumlah syarat umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh para calon peserta.
Secara umum, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Calon peserta wajib berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia minimal 18 tahun saat dilantik, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
Selain itu, pelamar tidak boleh pernah terlibat tindak pidana dan harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
Syarat khusus untuk Bintara Brimob 2025 antara lain ditujukan bagi peserta laki-laki yang bukan anggota atau mantan Polri, TNI, maupun PNS.
Ijazah minimal yang diterima adalah SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF, bukan lulusan paket A, B, atau C.
Baca juga:Â Gelar Operasi Mantap Praja 2024, Kapolri Minta Brimob Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak dengan Maksimal
Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (B), atau 65,00 (C) bagi pendaftar dari Papua dan Papua Barat.


