Ia menambahkan, penerima BLT harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, berstatus sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP, serta bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, pensiunan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun perangkat desa.
Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2,3 miliar untuk program bantuan tersebut.
Setiap penerima memperoleh BLT sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2026.
Dana disalurkan sekaligus sehingga masing-masing penerima menerima Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
Pemerintah daerah berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para buruh sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap sektor pertembakauan yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
