TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru yang merevisi aturan sebelumnya terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Penetapan ini tercantum dalam SKB No. 933/2025, No. 1/2025, dan No. 3/2025, yang merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024.
Dengan demikian, rangkaian peringatan kemerdekaan tahun ini akan berlangsung dua hari berturut-turut, dimulai pada Minggu, 17 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, kemudian dilanjutkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Penambahan tanggal merah ini diharapkan memberi kesempatan masyarakat untuk lebih memaknai momentum kemerdekaan.
Presiden menekankan, peringatan HUT RI bukan sekadar seremoni, tetapi juga momen memperkuat optimisme, membangun kebersamaan, serta mendorong kreativitas demi kemajuan bangsa.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri, Cuti Bersama Idul Adha 2025 Dimulai 6 Juni 2025
Berdasarkan daftar terbaru, setelah Agustus, masih ada lima tanggal merah tersisa hingga akhir tahun, yakni 17 Agustus, 18 Agustus, 5 September, 25 Desember, dan 26 Desember 2025.