TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang masih menempati jabatan sipil.
Dorongan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri.
Putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri dari kepolisian secara resmi atau memilih pensiun dini.
“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian, lembaga, atau badan,” ujar Benny, dikutip Minggu (16/11/2025).
Benny menambahkan, anggota Polri aktif yang saat ini menempati posisi sipil dapat diberi pilihan sesuai putusan MK, yakni mengundurkan diri dari jabatan sipil atau pensiun dini.


