Ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi serta menegakkan aturan demi terwujudnya sistem peradilan yang berkeadilan.
Lebih jauh, Ibas menyampaikan dukungan Partai Demokrat terhadap penyempurnaan sistem peradilan pidana melalui KUHAP baru.
Ia memastikan fraksinya akan mengawal implementasi UU KUHAP tersebut agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Ini menjadi amanat rakyat yang harus kita jaga,” tegasnya.
Pengesahan KUHAP dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan di Komisi III DPR.
Pengambilan keputusan tingkat II digelar dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR.
Baca juga: RKUHAP Disahkan, Demokrat Ingatkan Pentingnya Komitmen Aparat Penegak Hukum
Dengan disahkannya KUHAP baru ini, pemerintah dan parlemen berharap sistem penegakan hukum Indonesia dapat berjalan lebih efektif, modern, dan akuntabel.
