Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar pemilu serentak yang selama ini digelar bersamaan—meliputi DPR, DPD, presiden, DPRD, serta kepala daerah—dipisahkan.
Pemilu nasional (DPR, DPD, dan Pilpres) tetap digelar lebih dahulu, sementara pemilu lokal (DPRD dan kepala daerah) diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun kemudian.
Baca juga: Di Rakerda Demokrat Kalbar, Herman Khaeron: Mesin Partai Harus Bergerak untuk Rakyat
Putusan ini memunculkan sejumlah pertanyaan di ruang publik, terutama soal masa transisi kepala daerah dan DPRD yang masa jabatannya habis sebelum pemilu lokal digelar.
“Apakah ini bertentangan dengan undang-undang atau tidak, tentu nanti akan ditentukan dalam pembahasan legislasi di DPR,” tegas Herman.