TAJUKNASIONAL.COM Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menilai temuan terkait ketiadaan pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut membuka peluang terjadinya kelalaian, bahkan potensi pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas strategis itu.
Hery menjelaskan pentingnya tindak lanjut untuk memastikan apakah kekosongan pengawasan sejak bandara tersebut diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2019 merupakan murni kelalaian atau justru mengarah pada unsur kesengajaan.
“Apalagi jika tidak ada upaya pengamanan, termasuk ketiadaan CCTV. Hal-hal seperti ini harus segera direspons,” ujarnya seperti dikutip dari Inilah.com, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, absennya unsur pengawasan dasar mulai dari Bea Cukai, Imigrasi, hingga fasilitas keamanan, menunjukkan lemahnya manajemen risiko di bandara yang seharusnya mengawasi mobilitas barang dan penumpang.
Situasi tersebut, kata Hery, berpotensi memunculkan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.
Baca juga: Menko AHY Dorong Perluasan Bandara Komodo untuk Tampung Lonjakan Wisatawan
Hery juga menilai permasalahan ini dapat berdampak pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan bandara.



