Karyoto menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi ketika petugas di lapangan menemukan kendaraan dinas yang menggunakan pelat palsu.
Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan untuk mempercepat penanganan serta menyatukan langkah dalam upaya penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pemalsuan pelat nomor kendaraan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca juga: TNKB Khusus Bukan Mobil Dinas: DPR RI Tegaskan Anggota Tak Dapat Kendaraan Fasilitas
Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.
“Berikan edukasi bahwa penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana yang bisa diproses hukum,” tambahnya.
Operasi Patuh Jaya 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dan digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Polri sebagai bentuk komitmen menegakkan disiplin berlalu lintas.



