Tajukpolitik – Komisi X DPR RI telah resmi menyetujui naturalisasi dua pemain sepak bola keturunan Indonesia, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, untuk memperkuat tim nasional Indonesia dalam persiapan kualifikasi Piala Dunia 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/6).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan harapannya agar naturalisasi ini dapat meningkatkan ekosistem sepak bola Indonesia menjadi lebih kompetitif.
“Kami berharap Menpora RI memastikan bahwa para atlet ini memberikan kontribusi nyata untuk prestasi timnas Indonesia dan urgensinya selaras dengan kepentingan nasional,” ujar Hetifah.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, menjelaskan bahwa langkah naturalisasi ini diambil untuk membangun tim nasional yang kuat dengan menggabungkan potensi terbaik.
Ia juga menekankan bahwa upaya ini akan memperkuat mentalitas para atlet dan memacu mereka untuk mengasah kompetensi lebih baik.
Calvin Ronald Verdonk, 27 tahun, dikenal sebagai pemain sayap kiri yang memiliki kemampuan untuk menciptakan permainan yang tenang namun kuat. Dengan kemampuannya, ia diharapkan dapat memperkuat pertahanan dan penyerangan tim nasional Indonesia.
Sementara itu, Jens Raven, 19 tahun, dinilai sebagai striker berbakat yang memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penyerang andalan timnas.
Jens juga diharapkan bisa mewakili Indonesia dalam kompetisi seperti AFC U-20 Asian Cup 2023.
Persetujuan naturalisasi ini menunjukkan komitmen DPR RI dan pemerintah untuk memperkuat tim nasional Indonesia.
Dengan adanya Calvin Verdonk dan Jens Raven, diharapkan performa timnas Indonesia akan meningkat dan siap bersaing di kualifikasi Piala Dunia 2026.
Langkah naturalisasi ini bukan hanya bertujuan untuk menambah kekuatan tim nasional, tetapi juga untuk menginspirasi pemain-pemain muda Indonesia lainnya agar terus berprestasi dan membawa nama Indonesia di kancah internasional.