TAJUKNASIONAL.COM – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pati untuk menaikkan tarif PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% memicu gelombang protes dari masyarakat.
Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 14 tahun tidak ada kenaikan.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI. Disepakati bahwa penyesuaian PBB sebesar kurang lebih 250% karena memang sudah 14 tahun tidak naik,” ujar Bupati Sudewo, dikutip dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Selasa (5/8/2025).
Kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Pati.
Meski demikian, masyarakat menilai kenaikan itu terlalu drastis dan memberatkan.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pun menggelar aksi penolakan dan membuka posko penggalangan dana di sekitar Alun-alun Pati.
Baca juga: Warga Solo Keluhkan Gibran Naikan PBB Hingga 300 Persen, Pengamat: Walikota Kok Gak Kreatif
Namun, situasi memanas saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan posko donasi pada Selasa (5/8).