Tajukpolitik – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran tertulis kepada program “Uang Kaget Lagi” yang ditayangkan di stasiun televisi MNC TV.
Pasalnya, acara tersebut memunculkan Chaiwoman MNC Group yang sekarang menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Perindo, Liliana Tanoesoedibjo.
Adapun, episode yang menjadi latar belakang teguran adminstratif itu adalah episode yang tayang pada 17 November 2023 lalu.
KPI menilai kemunculan Liliana dalam acara tersebut telah melanggar empat pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Anggota KPI Pusat, Aliyah, menyebut salah satu pasal yang dilanggar adalah soal kewajiban lembaga penyiaran menjaga independensi dan netralitas dalam setiap program.
“Kemudian, lembaga penyiaran diwajibkan memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik,” kata Aliyah dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Aliyah menyebut pasal lain yang dilanggar adalah soal setiap program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Ia menambahkan Program siaran juga dilarang memberikan kepentingan pribadi kepada pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya.
Sementara itu, anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebut sanksi teguran ini diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat.
Dari teguran tersebut, Tulus meminta MNC TV dan lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan memahami aturan penyiaran.
“Pelanggaran ini bisa diminimalisir jika lembaga penyiaran mengikuti aturan yang ada dalam P3SPS. Kami harap ini tidak terulang kembali,” pungkas Tulus.
Untuk diketahui, program “Uang Kaget Lagi” adalah sebuah program reality show yang ditayangkan di stasiun MNC TV dengan konsep mencari masyarakat kurang mampu untuk diberikan sejumlah uang.
Nanti uang tersebut harus dibelanjakan dan diberi waktu sekitar 30 menit untuk membelanjakan uang yang telah diberikan.