TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah Australia akan memperluas kebijakan pelarangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun dengan menambahkan YouTube ke dalam daftar platform terlarang.
Langkah ini akan efektif diberlakukan pada Desember 2025, melengkapi aturan sebelumnya yang telah mencakup TikTok, Instagram, Snapchat, dan X (Twitter) sejak November 2024.
YouTube awalnya dikecualikan karena dianggap sebagai platform berbagi video edukatif.
Namun, laporan eSafety Commissioner mengungkap bahwa 37 persen anak usia 10–15 tahun terpapar konten berbahaya melalui YouTube—angka tertinggi dibanding TikTok (23 persen), Facebook (11 persen), dan Instagram (8 persen).
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi masa depan anak-anak.
Baca juga: YouTube Siapkan Paket Langganan Premium Lite; Bebas Iklan dengan Harga Terjangkau
“Saya ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah berada di pihak mereka untuk menyediakan konten positif bagi generasi muda,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Meski begitu, penerapan kebijakan ini diperkirakan tidak mudah.