Tajukpolitik – Banyak pekerja yang tentunya mengingikan punya rumah milik sendiri yang representatif. Untuk hal tersebut, pemerintah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Tapera adalah program penyimpanan untuk pembiayaan perumahan rakyat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Dana ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera mencakup setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa kerja di Indonesia minimal selama enam bulan yang telah membayar simpanan. Simpanan ini dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
PP ini mulai berlaku pada 20 Mei 2024. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun setelah aturan ini berlaku, atau sebelum tahun 2027. Peraturan ini bersifat wajib bagi setiap pekerja.
Besaran iuran Tapera diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja, besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara, peserta pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh iuran sebesar 3%.
Tapera diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Maret 2016. Aturan lebih lanjut mengenai Tapera juga dimuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Melalui Tapera, diharapkan pembiayaan perumahan di Indonesia menjadi lebih terjangkau dan terstruktur, sehingga membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak.
Pemerintah berkomitmen memastikan setiap pekerja mendapatkan manfaat dari program ini demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.