Jumat, 22 November, 2024

Mahfud MD Bikin Satgas Tapi Ajak Sri Mulyani, Rizal Ramli: Joke of The Month

TajukPolitik – Ekonom Senior Rizal Ramli apresiasi Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp349 triliun namun sayangkan mengajak Sri Mulyani.

Menurut Rizal Ramli, harusnya Mahfud MD tidak perlu melibatkan Sri Mulyani  dalam pembentukan Satgas tersebut.

“Joke of the month. Pak Mahfud bikin Satgas langkah bagus. Tapi ngajak Menkeu SMI, si pokok masalah, ya ambyar,” kata Rizal Ramli dalam keterangannya, Selasa, (11/4).

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Ketika berbicara Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membicarakan dugaan TPPU Rp349 triliun, Menkopolhukam berencana membantuk satgas dalam pengusutannya.

“Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi,” jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

“(Tugas satgas) untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun,” sambungnya.

Ia menjelaskan satgas tersebut akan mulai melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building dengan proritas LHP yang bernilai paling besar.

“Komite (melalui satgas) akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Ini dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp189 triliun,” terang Mahfud.

Sementara satgas yang akan dibentuk berasal dari berbagai pihak, seperti PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BIN, dan Kemenkopolhukam.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini