TAJUKNASIONAL.COM Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah barang baru. Skema ini pernah mengemuka ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-6.
Namun, berbeda dengan wacana yang kembali bergulir dan diusulkan Partai Golkar pada akhir 2025—yang kemudian disambut sejumlah partai lain, Presiden SBY justru mengambil langkah konstitusional untuk menolaknya demi melindungi kedaulatan rakyat.
Setelah DPR RI menetapkan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD, Presiden SBY memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk keberpihakan kepada hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Ruang Credential, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam saat itu, Presiden SBY menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani dua Perppu sebagai respons atas keputusan DPR RI tersebut.
Langkah itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai opsi serta berkonsultasi dengan para ahli tata negara.
Perppu pertama yang ditandatangani adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Perppu ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Sebagai konsekuensi dari penetapan Pilkada langsung melalui Perppu tersebut, Presiden SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu ini menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah guna menghilangkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Baca juga: KPK Ingatkan Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Berorientasi Pencegahan Korupsi


