Menurut Purbaya, pembentukan Pansel ini perlu segera diselesaikan agar proses seleksi pimpinan OJK dapat berjalan cepat.
Hal tersebut menjadi penting menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran pimpinan lainnya setelah terjadinya gejolak penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara beruntun pada pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin proses pengisian jabatan strategis di OJK berlangsung terlalu lama karena menyangkut stabilitas sektor keuangan nasional.
“Kami ingin prosesnya cepat, karena ada amanat undang-undang yang tidak bisa menunggu terlalu lama. Bahkan seharusnya proses ini sudah berjalan,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pansel calon Anggota Dewan Komisioner OJK akan berjumlah sembilan orang.
Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri Permudah Pelaporan Penipuan Lewat IASC
Susunannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua, satu perwakilan Bank Indonesia, satu perwakilan OJK, satu perwakilan LPS, serta lima orang dari unsur masyarakat.
Unsur masyarakat tersebut berasal dari kalangan profesional yang aktif di bidang pasar modal, perbankan, keuangan, dan ekonomi.
Pemerintah berharap komposisi Pansel yang beragam ini dapat menghasilkan pimpinan OJK yang kredibel dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.


