Setelah registrasi dan verifikasi nomor ponsel, pengguna bisa mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen. Setelah semua tahapan selesai dan lolos ujian teori, pemohon dapat memilih jadwal ujian praktik di SATPAS pilihan.
Jika seluruh tahapan telah dilalui dengan baik, SIM akan segera diproses. Pengambilan SIM dilakukan di SATPAS pada jam operasional, Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00, dengan membawa KTP asli dan bukti pendaftaran.
Baca juga:Â SIM Indonesia akan Berlaku di 8 Negara pada 1 Juni, Ini Daftar Negaranya
Adapun biaya pembuatan SIM berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, antara lain SIM A dan B sebesar Rp120.000, SIM C Rp100.000, SIM D Rp50.000, dan SIM Internasional Rp250.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi (Rp37.500) dan tes kesehatan yang tarifnya bergantung pada klinik pilihan.