Meski demikian, seluruh pengadu dalam perkara ini, termasuk Hotman Samosir dan sejumlah organisasi masyarakat, diketahui telah mencabut aduannya sebelum sidang putusan berlangsung.
“Para pengadu telah mencabut pengaduannya setelah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan dalam menafsirkan informasi yang beredar di media,” ujar Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin dalam sidang tersebut.
Wakil Ketua MKD lainnya, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Ia juga menambahkan bahwa masa nonaktif dihitung sejak para anggota dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Sidang MKD ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah figur publik yang kini duduk di kursi legislatif.
Baca juga: Ahmad Dhani Disanksi Etik, MKD: Kalau Masih Ngeyel, Siap-Siap Dicoret dari DPR
MKD berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya untuk menjaga etika dan martabat lembaga perwakilan rakyat.



