Tajukpolitik – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai tidak ada pelanggaran dalam tayangan adzan Maghrib yang menampilkan bakal calon presiden (Bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo di sebuah stasiun televisi swasta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Bidang (Koorbid) Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, Kamis (14/9).
Tulus mengatakan, KPI sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan stasiun televisi tersebut terkait siaran kumandang adzan. Hasilnya, tidak menemukan adanya pelanggaran.
“KPI sudah melakukan rapat pleno dan menilai tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib,” tegas Tulus.
Untuk diketahui, tayangan adzan Maghrib yang ditampilkan oleh stasiun televisi RCTI memperlihatkan Mantan Gubernur Jawa Tengah yang sekarang menjadi Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo, sedang melaksanakan shalat.
Dalam tayangan tersebut, terlihat dengan jelas gambar Ganjar yang memulai mengambil wudhu hingga melaksanakan shalat berjemaah di sebuah masjid.
Terkait dengan hal itu, banyak pro dan kontra yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Bagi yang pro melihat Ganjar menyebut kalau itu adalah upaya seorang Bacapres untuk mengajak umat muslim melaksanakan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam.
Sementara yang kontra menyebut kalau Ganjar telah memainkan politik identitas, bahkan ada yang menyebut sebagai pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye terselubung.
Padahal, anggapan tersebut ditepis langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
KPU RI menyebut Ganjar belum diresmikan menjadi calon presiden (Capres), jadi tidak dianggap melakukan kampanye terselubung seperti yang dituduhkan kepada Ganjar selama ini.
Senada dengan KPU RI, Bawaslu RI melalui Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pun mengatakan belum bisa memproses dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Ganjar, sebab Ganjar belum dinyatakan sebagai Capres. Ganjar saat ini hanya sebagai Cawapres.