Tajukpolitik – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga lamanya penanganan perkara pengujian UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya tekanan politik.
Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan lamanya proses pengujian UU Pemilu terutama terhadap aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) lantaran berkaitan dengan kepentingan politis.
“Bukan tidak mungkin karena tekanan politiknya tinggi. Terkesan bahwa permohonan ini hanya memanfaatkan keadaan” tegas Feri, Selasa (10/10).
Feri menjelaskan tidak ada standar baku mengenai lama perkara yang ditangani MK. Tak jarang, proses uji materi di MK berlangsung sangat lamban, bahkan sampai 2 tahun.
Namun, kerap pula prosesnya berlangsung sangat cepat. Uji materi terhadap aturan syarat e-KTP dan paspor sebagai alat bukti pemilih di pemilu misalnya, prosesnya hanya berlangsung tiga hari.
“MK seringkali tidak konsisten, dalam hal-hal yang sangat urgen mereka bisa cepat,” ujar Feri.
Menurut Feri, uji materi aturan batas usia capres-cawapres kental akan nuansa politik, sehingga tak kunjung diputuskan meski proses pemeriksaan perkara sudah selesai. Padahal, proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, yakni 19-25 Oktober 2023.
Bisa jadi, putusan soal uji materi ini sengaja diketuk mendekati masa pendaftaran capres-cawapres. Sehingga, jika putusan tersebut kontroversial karena dinilai menguntungkan satu pihak, gejolak masyarakat bisa cepat teredam.
“Dugaan saya begitu, jadi ditunggu di saat yang tepat, sehingga orang akhirnya sibuk di proses pendaftaran, tidak sibuk mengkritik putusan MK,” jelas peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini.
Sebagaimana diketahui, MK tak kunjung memutuskan gugatan uji materi tentang syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, proses uji materi aturan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan. Sedikitnya, hingga kini, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.