Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu selama 6 hari kepada pratai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan data Bacaleg atau yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, menanggapi hasil verifikasi administrasi terhadap Bacaleg yang diusulkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Idham menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti,” kata Idham, Senin (7/8).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengurai, dalam beleid tersebut telah ditentukan masa perbaikan data bacaleg yang TMS, di mana dapat dilakukan selama 6 hari.
“Pada 6 sampai 11 Agustus adalah masa pencermatan rancangan DCS,” ujar Idham menerangkan.
Pada masa tersebut, Idham memastikan parpol yang daftar bacalegnya dihapus atau tidak diajukan kembali masih bisa memenuhi jumlah bacaleg, sesuai dengan yang diajukan daftarnya pada 1-14 Mei 2023 lalu.
“Itu bisa dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023,” pungkas Idham.
Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, temasuk tahapan perbaikan data Bacaleg. Adapun penyelengaraan Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilu di Indonesia, Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak antara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Lalu, masih di tahun yang sama, yakni di bulan November 2024, juga dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Tentu saja, agenda pesta demokrasi masyarakat ini harus selalu kita jaga untuk memastikan pemilu 2024 berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).