Senin, 2 Februari, 2026

KPK Ubah Aturan Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai dan Mekanisme Diperbarui

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan telah diundangkan pada 20 Januari 2026.

Melalui regulasi terbaru tersebut, KPK melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan penting, mulai dari batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, hingga batas waktu pelengkapan laporan.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa beberapa ketentuan lama dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika dan praktik yang berkembang.

Salah satu perubahan utama adalah kenaikan batas nilai wajar gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, khususnya untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan.

Baca juga: KPK Tetapka Wali Kota Madiun, Maidi Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Jika sebelumnya dibatasi maksimal Rp1 juta per pemberi, kini batas tersebut dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini