TAJUKNASIONAL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik setelah menemukan kandungan yang tidak sesuai dengan data notifikasi maupun informasi pada kemasan.
Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi dan menindaklanjuti isu yang beredar di masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Sabtu (9/8/2025).
BPOM menemukan perbedaan jenis maupun kadar bahan pada sejumlah produk, terutama yang diproduksi melalui kontrak produksi.
Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu.
Selain itu, manfaat produk dikhawatirkan tidak sesuai dengan klaim pada label.