Kemenkes Perbarui Program Cek Kesehatan Gratis 2026 dengan Sistem Rapor Merah dan Kuning

Tatalaksana lanjutan tersebut mencakup pengobatan dan perawatan yang diberikan secara lebih cepat dan terarah.

Pemerintah juga memastikan bahwa penanganan lanjutan dari hasil CKG dapat diakses secara gratis dalam 15 hari pertama oleh seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

Setelah masa 15 hari tersebut, layanan pengobatan gratis tetap dapat dinikmati oleh peserta yang terdaftar aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki atau mengaktifkan BPJS perlu menanggung biaya perawatan lanjutan secara mandiri.

Menkes pun mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ibas Dorong Pemerataan Program Cek Kesehatan Gratis di Seluruh Indonesia

Ia menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan penyakit yang cepat dan terjangkau merupakan kunci utama dalam menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Baca Juga:  Head to Head Indonesia Vs Malaysia: Harimau Malaya Unggul Tipis, Garuda Dominan di 5 Laga Terakhir