Sejumlah fakultas kedokteran negeri maupun swasta di Indonesia menjadi mitra penyelenggara program ini.
Selain itu, beberapa rumah sakit pendidikan utama juga ditetapkan sebagai lokasi pendidikan dokter spesialis sesuai bidang keahlian yang dipilih peserta.
Pilihan program studi mencakup berbagai bidang spesialis, seperti penyakit dalam, bedah, anak, obstetri dan ginekologi, anestesiologi, jantung, radiologi, hingga kedokteran keluarga layanan primer.
Kemenkes juga membuka kesempatan bagi peserta pendidikan subspesialis di sejumlah rumpun ilmu kedokteran.
Sebagai bagian dari program, penerima bantuan wajib menjalani masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.
Durasi pengabdian ditetapkan minimal tiga tahun bagi peserta yang ditempatkan di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta minimal empat tahun bagi peserta yang ditempatkan di daerah non-3T.
Proses seleksi meliputi tahapan administrasi dan wawancara. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi 85 Mahasiswa ITB dari Keluarga Kurang Mampu
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem informasi resmi Kementerian Kesehatan.
