TAJUKNASIONAL.COM Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali mencuat setelah tim kuasa hukum mengklaim menemukan sejumlah fakta baru.
Temuan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025).
Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 dalam kondisi mengenaskan: tubuhnya tergeletak di atas kasur, kepala terlilit lakban kuning, dan badannya tertutup selimut.
Polisi sebelumnya menyita beberapa barang bukti, termasuk gulungan lakban, pakaian korban, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Kuasa hukum Martinus Simanjuntak menyebut terdapat empat sidik jari pada lakban yang menutupi wajah korban.
Satu di antaranya merupakan sidik jari Arya, sementara tiga lainnya dinilai tidak dapat diuji.
Pihaknya mendesak agar penyidik memperdalam identifikasi sidik jari tersebut.



