Tajukpolitik – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, siap membela Denny Indrayana, terkait kasus dugaan ‘bocoran’ putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu di Indonesia.
Jansen mengajak semua pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024, harus melakukan hal yang sama dalam membela Denny Indrayana.
“Saya pribadi selaku pihak terkait di MK, siap jadi saksi untuk meringankan Prof @dennyindrayana, termasuk jadi pembelanya. Karena apa yang dia perjuangkan dan kita sama,” tulis Jansen di akun Twitter pribadinya, @jansen_jsp, Senin, 26 Juni 2023.
Jansen menilai pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang membuat heboh masyarakat soal ‘bocoran’ putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 menyadarkan semua pihak, untuk bergerak mengawal jalannya sistem pemilu.
“Maka 8 ketua umum partai sampai berkumpul dan menyatakan sikap bersama, bahkan terakhir, 8 Fraksi di DPR pun sampai buat konprensi pers untuk menyatakan sikap harus tetap terbuka dan bahkan “mengancam” akan juga menggunakan kewenangannya soal anggaran dan lain-lain jika jadi tertutup,” ujar Jansen.
Menurutnya, informasi ‘bocoran’ putusan MK yang diungkap Denny Indrayana tersebut, membuat publik terbangun. Maka Denny menurut Jansen, harus dibela sebab telah menjadi pemantik yang membangunkan publik.
“Hampir saja terjadi krisis antar lembaga. Tanpa pemantik dari Prof Denny, belum tentu semuanya akan terbangun termasuk publik dan putusannya akan seperti yang kita harapkan hari ini,” sambungnya.
Jansen kembali menegaskan Denny Indrayana sangat mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia. Hal itu lah yang membuat Jansen bersikeras akan membela Denny Indrayana.
“Saya melihat apa yang di lakukan Prof Denny ini merupakan pengejawantahan dari adigium yang sangat terkenal dari Cicero “salus populi suprema lex”. Kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi. Dibawah situasi dan keadaan “darurat” maka kepentingan rakyat dan kepentingan umum merupakan tujuan paling utama, termasuk jika pun itu harus mengenyampingkan aturan hukum,” jelas Jansen.