Kaji Pajak Royalti, Menteri Ekraf Dorong Ekosistem Penerbitan Lebih Berpihak kepada Penulis

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif terus mendorong penguatan ekosistem industri penerbitan nasional.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menerima naskah akademik terkait rekonstruksi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku ekonomi kreatif, khususnya di subsektor penerbitan.

Naskah akademik ini disusun untuk memetakan persoalan sekaligus menghadirkan solusi yang lebih berpihak pada penulis dan pelaku industri berbasis kekayaan intelektual.

Selain naskah akademik, pemerintah juga menerima rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun oleh PolTax.

RPP ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan industri buku di Indonesia.

Menurut Riefky, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya memberikan insentif bagi industri buku.

Baca juga: Rombak Struktur, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Kinerja Organisasi

Salah satu kebijakan yang telah diterapkan adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk semua jenis buku, serta penetapan pajak royalti yang bersifat final.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini