Sabtu, 15 November, 2025

Kabar Gembira! Pemerintah Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Status keaktifan kepesertaan menjadi syarat utama untuk menikmati layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta dengan status nonaktif akibat tunggakan sementara tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang dijamin BPJS.

Karena itu, masyarakat diminta segera memastikan status kepesertaannya masih aktif.

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan, di antaranya melalui Aplikasi Mobile JKN, situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, layanan WhatsApp Pandawa, dan Care Center 165 yang beroperasi 24 jam.

Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS, peserta dapat mengetahui status aktif, kelas perawatan, hingga jumlah tunggakan.

Pemerintah berharap program penghapusan utang ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperbarui data kepesertaan mereka.

Baca juga: 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu Sebelum ke Dokter

Dengan memastikan status aktif, peserta tidak hanya menjamin hak pelayanan kesehatan, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan sistem JKN bagi seluruh warga Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini