Senin, 24 Februari, 2025

Jika Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres/Cawapres, Pakar Hukum: MK Melanggar UUD 1945!

Tajukpolitik – Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar UUD 1945 apabila mengubah batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan uji materiil Pasal 169 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oce merespons perkara uji materiil yang intinya ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun atau menambahkan syarat ‘berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah’.

Oce menjelaskan MK telah menegaskan bahwa isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pada berbagai putusan MK terdahulu.

Menurut Oce, itu artinya penentuan syarat usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK.

“UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang. Khususnya berkaitan dengan pemilihan presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang,” jelas Oce, Jumat (13/10).

Oce mengatakan UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres pada Pasal 169. Salah satu syaratnya adalah berusia paling rendah 40 tahun. Menurut Oce, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945.

Apabila kemudian MK mengubah syarat usia minimal capres/cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti ‘berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah’, tentu menurut Oce hal tersebut MK melanggar UUD 1945 dan prinsip open legal policy.

“Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat capres/cawapres diatur dalam UU Pemilu,” tegas Oce.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini