Senin, 23 Juni, 2025

Jelang Putusan Sistem Pemilu, Formappi Berharap MK Putuskan Sistem Terbuka

Tajukpolitik – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah sistem pemilu yang saat ini sedang berjalan, yaitu sistem pemilu terbuka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti Formappi, Lucius Karus, menanggapi MK yang akan memberikan putusan terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6) besok.

“Harapan terbesar pada MK dalam kaitan dengan keputusan terkait sistem Pemilu adalah MK tidak perlu mengubah sistem Pemilu yang berlaku saat ini yakni sistem terbuka,” kata Lucius, Selasa (13/6).

Lucius berpendapat harapan untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka ini tentu bukan karena sistem tertutup lebih buruk. Ia meyakini sistem pemilu apapun tak ada yang sempurna, ada plus dan minusnya.

“Mengubah sistem pemilu tanpa perubahan pada variabel lain seperti partai politik, budaya politik, dan lain-lain tak akan melahirkan perubahan seketika,” jelas Lucius.

“Karena itu tak ada alasan objektif bagi MK untuk merubah sistem pemilu saat ini. Apalagi tahapan pemilu tengah berjalan, tentu saja perubahan aturan selevel UU akan mendatangkan risiko yang sulit ditebak,” tambahnya.

Lucius mengatakan banyak parpol yang cenderung menolak perubahan sistem, maka potensi respons yang memanaskan situasi bisa jadi akan muncul. Belum lagi para caleg yang sudah mendaftarkan diri dengan paradigma sistem pemilu terbuka.

“Apakah mereka masih mau bertahan ketika sistem pemilu berubah dan di saat yang sama peluang mereka menjadi kian tipis?” tutur Lucius.

“Lagi pula jika mau jujur, keputusan MK itu dibuat dengan mengacu pada konstitusi. Jika MK mengubah sistem pemilu, artinya mereka mau mengatakan bahwa sistem terbuka melanggar konstitusi. Kan itu nggak mungkin,” katanya.

Untuk diketahui, MK akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6) esok. Apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/6).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini