Pertama, penerima harus melakukan pengecekan melalui laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk memastikan status penerima bantuan.
Kedua, setelah terkonfirmasi, penerima dapat mengunduh SPJTM dari laman tersebut, memeriksa kesesuaian data, lalu menandatangani dokumen di atas materai Rp10.000.
Tahap ketiga, penerima perlu mengecek Surat Keterangan (SK) BSU dan nomor rekening yang tertera di Info GTK.
Selanjutnya, guru dapat menghubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan dokumen fisik SK BSU dan melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan.
Baca juga: RUU Sisdiknas Akan Wujudkan Wajib Belajar dari PAUD hingga SMA
Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru PAUD non formal serta memotivasi mereka untuk terus memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi generasi penerus bangsa.
Pemerintah juga mengimbau para penerima untuk segera melakukan proses pencairan sesuai ketentuan agar bantuan dapat dimanfaatkan tepat waktu.