Jumat, 21 November, 2025

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Akhir Tahun

TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2025, yaitu periode Oktober hingga Desember.

Dalam pengumuman yang disampaikan Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan, meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan yang seharusnya mendorong tarif naik.

Tri menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Sesuai aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan realisasi kondisi ekonomi makro terbaru, seharusnya terjadi kenaikan tarif.

Namun pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tidak akan Naikkan Tarif Listrik

Selain pelanggan non-subsidi, pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM juga tetap mendapatkan subsidi tanpa perubahan tarif.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini