TAJUKNASIONAL.COM – Fadli Zon resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Kebudayaan pada 21 Oktober 2024 lalu.
Pelantikannya merupakan bagian dari restrukturisasi Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan sektor kebudayaan dari pendidikan dan riset untuk memperkuat prioritas pelestarian budaya nasional.
Lahir di Jakarta pada 1 Juni 1971, Fadli dikenal sebagai politikus senior dan pegiat budaya.
Ia menempuh pendidikan S1 Sastra Rusia di Universitas Indonesia, S2 di London School of Economics, dan meraih gelar doktor bidang sejarah ekonomi dari UI pada 2016.
Dalam karier politiknya, Fadli pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI (2014–2019) dan Ketua BKSAP DPR RI (2019–2024), serta menjadi salah satu pendiri Partai Gerindra.
Kini, sebagai Menteri Kebudayaan, ia memimpin upaya pelestarian 2.213 warisan budaya takbenda, mendorong inskripsi budaya ke UNESCO seperti Reog, Kolintang, dan Kebaya, serta membentuk struktur kelembagaan kementerian baru.
Belakangan, Fadli Zon menjadi sorotan.
Hal ini karena wacana penulisan ulang sejarah yang ia lontarkan memicu respons publik luas, terutama karena rekam jejak dan kekayaannya kini berada di bawah sorotan, seiring meningkatnya perhatian terhadap arah baru kebijakan kebudayaan nasional.
Baca juga:Â Komnas HAM Tegur Fadli Zon: Negara Sudah Tegas Akui Pelanggaran HAM Berat Mei 1998
Sebagai pejabat publik, Fadli Zon diamanahkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan laporan LHKPN per 10 September 2024, total kekayaan Fadli Zon mencapai Rp34,93 miliar, yang dilaporkan sesuai ketentuan UU No. 19 Tahun 2019 dan Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024 tentang pelaporan kekayaan pejabat negara.
Rincian kekayaan tersebut meliputi 62 unit tanah dan bangunan senilai Rp17,74 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp1,24 miliar, harta bergerak lainnya Rp9 miliar, surat berharga Rp6,45 miliar, serta kas dan setara kas Rp5,96 miliar.
Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp5,46 miliar.