TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan teknis pendukung guna memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 berjalan lancar.
Ia menekankan pentingnya percepatan regulasi pelaksana untuk mengatasi kekhawatiran aparat penegak hukum di lapangan, termasuk Kejaksaan Tinggi.
Menurutnya, tanpa aturan teknis yang jelas, aparat penegak hukum berpotensi menghadapi hambatan dalam penanganan perkara pidana pada masa transisi.
“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlunya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” ujar Benny kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Politikus senior Demokrat ini menilai, aturan pelaksana memiliki peran krusial, terutama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejelasan regulasi juga diperlukan untuk mengatur kewenangan kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal, termasuk mekanisme teknis penundaan penuntutan.



