Tajukpolitik – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta partai politik mencoret nama Bacaleg yang merupakan mantan terpidana korupsi dari daftar caleg sementara (DCS). Sebab ICW menilai pemilih memiliki hak untuk dapat memilih calon yang bersih.
“Partai politik untuk segera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari Daftar Calon Sementara,” tegas Krunia, dalam diskusi bertajuk Mantan Koruptor Beneran Nyaleg Nih?, yang disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Rabu (30/8).
ICW menilai pencoretan nama calon legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi tersebut masih dapat dilakukan saat ini. Hal itu agar melindungi hak asasi pemilih.
“Kesempatan itu masih ada, tentu desakan kami untuk mencoret agar para pemilih terlindungi dari mantan terpidana korupsi ketika nanti ingin menunaikan hak konstitusionalnya untuk memilih pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Kurnia.
ICW juga meminta agar KPU segera mengumumkan nama-nama Bacaleg mantan terpidana korupsi di tingkat DPRD dan DPR RI.
Selain itu ICW juga meminta agar KPU juga menampilkan daftar riwayat hidup setiap calon peserta pemilu agar dapat dilihat oleh pemilih.
Sebab menurut Kurnia, ketika ICW melansir Daftar Calon Sementara di website KPU tidak ada daftar riwayat hidup para caleg. Menurutnya, di dalam daftar DCS tersebut hanya terdapat foto, nama caleg, asal Dapil, nomor urut.
“KPU kami anggap melanggar hak asasi pemilih. Pemilih punya hak asasi untuk mengetahui siapa sebenarnya caleg, atau siapa bakal calon anggota legislatif kita. Oleh karena itu kami mempertanyakan, tumpukan dokumen daftar riwayat hidup para bakal caleg di kantor-kantor KPU itu mau digunakan untuk apa?” jelas Kurnia.
“Bukankah sebaiknya itu dipublikasikan ke masyarakat agar masyarakat bisa melihat apakah benar dia pernah mengenyam pendidikan di institusi pendidikan A, apakah dia pernah bekerja di kantor A. Itu kan informasi yang penting bagi masyarakat tahu dan berguna bagi masyarakat sebagai feedback agar dijadikan pertimbangan,” ujar Kurnia.