Tajukpolitik – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera putuskan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 masih belum diputus oleh MA.
Adapun, uji materi atau judicial review soal aturan jeda waktu 5 tahun bagi eks terpidana yang mau mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Kurnia mengatakan ICW sebagai pemohon gugatan ini mengatakan hingga saat ini belum ada putusan MA tersebut. Padahal, berdasarkan UU 7/2017 pasal 76 ayat (4) berbunyi bahwa MA seharusnya memutus penyelesaian pengujian PKPU maksimal 30 hari sejak permohonan diterima. Uji materi tersebut dilaporkan pada 13 Juni 2023 lalu.
“Ini merupakan pelanggaran dan butuh perhatian khusus dari ketua Mahkamah Agung untuk meminta agar Mahkamah Agung segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” tegas Kurnia kepada wartawan di H Tower Kuningan, Jakarta, Senin (11/9).
Kurnia menilai peraturan yang dituangkan KPU itu selain tidak sesuai dengan amar putusan MK, juga tak membuat efek jera ke narapidana. Sehingga mereka tetap mencalonkan diri kembali menjadi bakal calon anggota legislatif.
“Akibat dari lahirnya PKPU itu, berbondong-bondong mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif,” kata Kurnia.
Ada pun PKPU nomor 10/2023 dan 11/2023 menjadi sorotan karena dianggap memberikan “karpet merah” bagi mantan terpidana bisa menjadi caleg pemilu tanpa masa tunggu 5 tahun seperti di putusan MK nomor 87/2022 dan 12/2023.
Dalam PKPU itu, KPU mengatur mantan terpidana bisa nyaleg tanpa harus menunggu jeda 5 tahun sepanjang tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika mantan terpidana dijatuhi pencabutan hak politik 3 tahun, bisa jadi caleg tanpa jeda 5 tahun.
ICW mengungkap 24 nama dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif di daerah (DPRD) yang berstatus eks napi koruptor yang bakal maju di Pemilu 2024 mendatang.